Kapan Terpidana Mati Mary Jane Dieksekusi? Wamenkumham Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab pertanyaan kapan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi.
Menurut wamenkumham akrab disapa Eddy Hiariej ini, pihaknya masih menunggu putusan hukum di Filipina.
"Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa," ujar Wamenkumham saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2).
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina.
"Kalau Filipina 'kan kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata Eddy Hiariej.
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), Eddy mengaku sempat menemui Mary Jane.
"Betul, sempat ketemu Mary Jane," katanya.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin.