Kapan THR PNS Cair? Menkeu: Pokoknya Minggu Ini
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS), bakal segera cair. Aturan pencairan THR ini diterbitkan bersamaan dengan gaji ke-13, dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan menteri keuangan (PMK).
"Yang tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini," ujar Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).
Bambang menambahkan, kebijakan THR baru dilaksanakan tahun ini. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada THR untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13.
"Tahun-tahun lalu tidak pernah ada, tapi tahun ini pertama kalinya (THR untuk PNS)," ucap Bambang.
THR ini, sambung Bambang akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan. (chi/jpnn)