Kapitra: Jadi, Kapolri Tidak Bisa Main Tarik seperti Itu
Kapitra juga menyatakan UU KPK yang baru tidak mengatur mekanisme pemberhentian ketua KPK seperti keinginan ICW.
"Jadi, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal itu," tegas Kapitra.
Dia menjelaskan di dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK.
Sesuai aturan, kata Kapitra, tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri sekarang ini.
Terkait keberatan sejumlah pihak atas pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Kapitra menilai sudah bukan urusan Firli Bahuri, tetapi kewenangan Kemenpan RB dan BKN.
"Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan ketua KPK, itu keputusan dari BKN dan KemenPAN-RB," ujar Kapitra.
Selain itu, katanya, KPK sebagai pelaksana UU, termasuk pegawainya harus tunduk pada ketentuan yang mengatur soal kepegawaian.
"Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," pungkas Kapitra. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: