Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda: Berkumpul Boleh, tapi kan Bukan HTI Lagi Namanya

Jumat, 21 Juli 2017 – 15:07 WIB
Kapolda: Berkumpul Boleh, tapi kan Bukan HTI Lagi Namanya - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kalimantan Timur masih melakukan aktivitas, meski secara resmi sudah dibubarkan pemerintah pada Rabu (19/7) lalu.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah dalam mengamankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Dia berharap tidak ada lagi yang protes dengan keputusan pemerintah itu.

“Kami komitmen akan mengamankan perppu itu. Tidak ada kegiatan-kegiatan protes,” katanya di Mapolda Kaltim, kemarin (20/7).

Polda Kaltim akan melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap para pengikut HTI. “Kami lakukan pembinaan secara persuasif. Kalau ada kegiatan mereka yang melanggar hukum, ya kami tindak. Tapi kan kami lakukan pendekatan-pendekatan, bahwa keputusan pemerintah peraturan perundang-undangan harus kita laksanakan, harus kita amankan,” ujarnya.

Safaruddin mengungkapkan bahwa sah-sah saja apabila pengikut HTI masih menggelar aktivitas pengajian seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya akan terus mengawasi setiap kegiatan dari mereka.

“Silakan saja kalau melakukan pengajian, karena kan pengajian semua orang boleh melakukan. Makanya kami pantau kegiatannya apa. Berkumpul boleh, tapi kan bukan HTI lagi namanya,” jelasnya.

Safaruddin menegaskan akan menindak mereka apabila didapati aktivitas pengajian yang mengajarkan paham-paham anti-Pancasila.

“Kami lihat pengajiannya apa. Kalau pengajiannya mengajak supaya mempermasalahkan Pancasila, ya kita akan lakukan langkah-langkah. Kalau ada pelanggaran hukum saya akan tindak,” tukasnya.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kalimantan Timur masih melakukan aktivitas, meski secara resmi sudah dibubarkan pemerintah pada Rabu (19/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News