Kapolda Irjen Akhmad Bersikap Tegas, Bharatu DAM Dipecat, Kasusnya Berat
jpnn.com, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus secara resmi memecat seorang oknum polisi dengan tidak hormat.
Oknum polisi berinisial DAM, itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K mengatakan oknum polisi tersebut bertugas di Polairud Polda Gorontalo.
“Inisialnya DAM. Pangkat terakhir Bhayangkara Satu (Bharatu),” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (2/9).
Wahyu menjelaskan Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebab perbuatannya sudah tak bisa lagi ditolerir.
“Pemecatan sudah sesuai proses yang berlaku. Dia (DAM) dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” kata Kombes Wahyu.
Wahyu mengatakan, pemecatan terhadap DAM dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
“Dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.