Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Irjen Panca Putra Mengeluarkan Perintah

Kamis, 08 Juli 2021 – 09:20 WIB
Kapolda Irjen Panca Putra Mengeluarkan Perintah - JPNN.COM
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak perintahkan para Kapolres melakukan penyekatan di perbatasan daerah masing-masing selama PPKM Mikro. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan jajaran Polres melakukan penyekatan di wilayah perbatasan daerah masing-masing.

Daerah-daerah itu termasuk Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Belawan, dan Serdang Bedagai.

"Untuk wilayah yang ditetapkan PPKM Mikro lebih aktif untuk penanganan dan pencegahan agar memiliki dampak yang signifikan mengurangi Covid-19 ini," kata Irjen Panca Putra melalui zoom meeting di Mapolda Sumut, Rabu (7/7).

Dia juga meminta jajarannya untuk terus melakukan operasi yustisi pada pagi, siang maupun sore hari serta pengetatan jam operasional tempat usaha.

"Kemudian lakukan langkah-langkah terkait PPKM Mikro, dan paling utama bagaimana kita mendata konfirmasi kasus Covid-19 itu supaya cepat ditangani," ucapnya.

Menurut Panca, saat ini terjadi peningkatan kasus sangat tajam dari 5 Juli 2021 sebanyak 135 orang menjadi 256 orang, naik kurang lebih 80-90 persen.

"Kalau kita tidak tangani dengan baik maka akan terus terjadi lonjakan. Sehubungan dengan itu, kapolres dan para kabag ops harus memperhatikan perkembangan saat ini," kata Irjen Panca menegaskan.

Pada kesempatan itu dia juga memerintahkan jajarannya meningkatkan 5M (memakai masker,mencuci tangan dengan air dan sabun/gunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta akselerasi vaksinasi massal.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra keluarkan perintah untuk para kapolres di wilayah hukumnya terkait PPKM Mikro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA