Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:28 WIB
KENDARI - Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya memberikan jaminan akan mengimplementasikan dan mengakomodir keberadaan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam setiap persoalan yang menyangkut pelanggaran kerja-kerja jurnalistik. Polda Sultra dan jajaran akan menjadikan Undang-undang pers sebagai rujukan. Teranyar, kasus di Baubau yang dialami oleh Koresponden SCTV, Muhamad Ilor Syamsudin yang mendapat tindak kekerasan dari anggota DPRD Baubau saat melakukan peliputan. Penanganan kekerasan terhadap pers, Polres Baubau akan menjadikan undang-undang pers sebagai rujukan dalam proses BAP.
Implementasi undang-undang pers dalam penanganan sengketa pidana jurnalistik menjadi kado dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei (hari ini, red). Kapolda Sultra sangat mendukung kedudukan undang-undang pers dalam perkara jurnalistik yang dipolisikan.
"Undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan implementasi MoU Dewan Pers bersama Kapolri telah dilaksanakan. Sangat diperlukan pemahaman hak dan kewajiban serta peran dan status antara jurnalis dan Polri. Soalnya, keberadaan media baik cetak maupun elektronik sangat mendukung kerja Polri," terang Tubagus Anis Angkawijaya pada diskusi kebebasan pers dan deklarasi LBH Pers Kendari yang dilaksnaakan AJI Kendari, kemarin.
KENDARI - Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Daerah
PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:16 WIB - Sumsel
Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
Jumat, 03 Januari 2025 – 15:00 WIB - Sumsel
Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:04 WIB - Daerah
Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - All Sport
Keran Poin Macet, Jakarta Bhayangkara Mengawali Proliga 2025 dengan Kekalahan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 03:38 WIB