Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:28 WIB
"Kalau hubungan dibina dengan baik, pers bisa dimanfaatkan untuk kelancaran tugas Polri. Kalau hubungan rusak, pers bisa merusak citra Polri, minimal pelaksanaan tugas Polri terganggu. Olehnya itu, dibutuhkan nota kesepahaman antara pers dan Polri tentang koordinasi dalam penengakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers," jelasnya.
Implementasi undang-undang pers, Polri akan melaksanakan penyidikan untuk penegakan hukum setelah menerima saran atau pendapat dari Dewan Pers. Apabila memang laporan atau aduan menyangkut pelanggaran kode etik jurnalis. Pelanggaran KEJ dikoordinasikan, disepakati, dan diteruskan kepada Polri sebagai pertanggungjawaban hukum. Dewan Pers membantu Polri melakukan pengkajian, memberikan saran apakah tindakan pers atau pemberitaan itu melanggar KEJ atau tidak.
"Apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana, polisi yang menerima laporan tersebut akan mengarahkan pelapor untuk melakukan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada dewan pers atau perdata. Kalau tidak ada solusi, pengadu harus membuat surat pernyataan bermaterai. Dewan Pers memberikan bantuan teknis kepada Polri dalam penyidikan tindak pidana berupa keterangan ahli dan membantu menghadirkan ahli," ungkap pengganti Brigjen Pol. Sigit Sudarmanto itu. Dengan momentum tersebut, penyidik tidak asal menerima laporan lalu mengeluarkan surat panggilan sebagai saksi kepada wartawan yang bersangkutan.