Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:28 WIB
"Yang dimaksud dalam MoU tersebut adalah perkara yang berkaitan dengan karya-karya jurnalistik. Jika oknum wartawannya melakukan pemerasan, melakukan tindak pidana diluar dari tugasnya sebagai jurnalis, silakan proses saja. Jika ada wartawan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, ya harus ditilang. Jadi hanya yang berkaitan karya-karya jurnalistik yang mendapat perlindungan," ungkap Upi Asmaradana. (aka)