Kapolda Kalteng Bikin Tokoh Adat Tersinggung
Ditambahkannya, aparat yang ngepam di perusahaan juga harus ditarik, sebab bertentangan dengan tupoksi polri sebagai pengayom masyarakat karena sering dipakai perusahaan untuk menekan warga.
Lebih jauh Suwandi menyesalkan, kebanyakan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng kurang menghargai hukum adat dan cenderung melakukan pembodohan terhadap masyarakat adat. Hanya dengan modal izin HGU, perusahaan mengklaim sebagai pemilik lahan.
Padahal, jelas dia, dalam undang-undang agraria dengan jelas disebutkan izin HGU hanya-lah administrasi perizinan dan tidak menghilangkan hak keperdataan warga atas tanah. Bahkan, ganti rugi tanah yang sudah dialokasikan oleh bank pemberi kredit rata-rata Rp 5 juta per hektare sesuai luasan HGU, sering tidak dibayar oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.(tur/fuz/jpnn)