Kapolda Keluarkan Maklumat
Larang Masyarakat Bawa Sajam di Jalan-JalanJumat, 01 Oktober 2010 – 08:27 WIB
- Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Maklumat Polda Kaltim
Nomor 01 Tahun 2010