Kapolda: Prabakaran Tidak Harus Ditahan
Kamis, 29 April 2010 – 13:54 WIB
Namun demikian kata Kapolda, usai perawatannya di rumah sakit Prabakaran tetap diamankan polisi hingga kasus hukum yang menderanya selesai. Kapolda juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, mantan electrical survevisor PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang itu tidak boleh keluar dari Batam.
Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran telah dicekal (cegah tangkal) oleh kepolisian. "Dia (Prabakaran,red) tidak boleh keluar dari Batam tanpa sepengetahuan dan izin polisi," tandas mantan Wakapolda Banten itu.