Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob
jpnn.com, AMBON - Oknum anggota Brimob berinisial Brigpol AB terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam dipecat.
Hal itu ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Kamis (3/2).
"Untuk oknum Brimob sudah kami tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda.
Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, di mana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.
"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi risiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," tegas Kapolda.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda.