Kapolda: Setop Sebar Isu Penculikan Anak
Kata Ali, pihaknya juga kebingungan dengan beredarnya pesan singkat itu. Ini ditambah lagi ada pencatutan nama SMPN 5 Mataram, meski belakangan hal tersebut ternyata tidak benar.
”Kita cuma dengar dari orang-perorang, jadi tidak diketahui kebenarannya. Tapi bisa saya pastikan tidak ada yang namanya Ibu Ana yang bekerja sebagai guru BK di sini,” tegas dia.
Terpisah, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menegaskan, kepolisian akan menelusuri siapa-siapa saja yang menyebarkan isu penculikan anak. Baik melalui pesan singkat maupun jejaring sosial.
”Nanti akan kita telusuri,” tegas dia.
Firli mengatakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada sanksi terhadap siapa saja yang menyebarkan kabar bohong. Apalagi dengan tujuan untuk meresahkan masyarakat.
”Nanti akan ada sanksi jika memang terbukti,” ujarnya.
Perkembangan teknologi dan informasi, membuat semua orang bisa membagikan berita apa saja. Meski isinya belum dapat dipastikan benar atau tidak.
Karena itu, Kapolda meminta masyarakat untuk lebih bijak. Memverifikasi informasi yang diperoleh dari internet. Jika ragu akan informasi tersebut, akan lebih baik untuk tidak menyebarkannya.