Kapolda Sulut Didesak Usut Kasus Penembakan Warga di Area Penambangan Ilegal
"Rakyat harus dilindungi, kembalikan hak rakyat, kembalikan kehormatan rakyat dan jangan sampai mereka tidak nyaman di kampung sendiri," katanya.
Sementara itu, Sekretaris LSM GMPK Jefri Massie menyampaikan kronologi bentrok antara masyarakat sekitar dengan sejumlah pihak yang diduga penjaga PT BDL.
"Masyarakat itu naik (ke lokasi) dengan tangan kosong, berhadapan dengan mereka yang menggunakan senjata, itu berisiko sekali. Karena itu terjadilah insiden tewasnya salah satu warga," katanya.
"Kami meminta Kompolnas untuk turun tangan kalau begini. Ini kan Mabes sudah turun. Kompolnas bagaimana untuk melakukan investigasi dan kami meminta juga Komnas HAM, karena ini sudah ada korban, korban rakyat," katanya.
Untuk diketahui, KLHK sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor: S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam surat disebut masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Untuk itu KLHK menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.(gir/jpnn)