Kapolda Sumut Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi Saja
jpnn.com, MEDAN - Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara tengah mengalami overkapasitas.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto pun memerintahkan anggotanya setiap tangkapan narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan dan atau hanya menjadi korban dari peredaran narkotika dilakukan rehabilitasi saja.
“Di lapas kebanyakan tahanan dengan kasus narkotika dan kemungkinan itu yang membuat overkapasitas. Ini yang menjadi pemikiran kita ke depan dan sudah kita lakukan meskipun belum berjalan sepenuhnya,” ujar Agus, Jumat (21/9/2018).
Solusi ini, kata Agus, sejalan dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang saat ini dicuatkan polisi dan BNN.
“Pekerjaan kami di sini adalah untuk melindungi supaya pecandu dan penyalahgunaan narkoba tidak menjadi korban yang ujungnya terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.
Teknisnya kata Agus, penyidik terlebih dahulu memastikan yang bersangkutan tidak masuk ke dalam jaringan.
“Apabila barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian atau BNN dalam skala kecil seperti 5 butir ekstasi, atau cuma satu gram ganja atau sabu, sebaiknya mereka direhabilitasi.
“Takutnya, kalau mereka ditahan dan dijatuhi hukuman, maka mereka akan belajar di dalam tahanan dan berujung terlibat ke dalam jaringan,” katanya.