Kapolda Terbitkan Maklumat Perang Terhadap Judi
Selasa, 06 Desember 2011 – 08:29 WIB
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa masyarakat diminta agar berperan aktif untuk bersama-sama memberantas judi. Paling tidak, dengan memberikan informasi atas adanya perjudian di lingkungan masing-masing. Dan bagi anggota Polri dilarang keras terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam berbagai bentuk jenis perjudian.
“Apabila terjadi permainan judi di kewilayahan, maka Pejabat kewilayahan tersebut bertanggung jawab atas keberadaan permainan judi tersebut,” tandas Kapolda.
Jika terbukti anggota ada anggota Polri melakukan pembiaran perjudian atau kupon putih di wilayah tugasnya akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. (agg)