Kapolres AKBP Alamsyah Pimpin Apel Khusus Pemecatan Hengki, Hendra dan Antonius
jpnn.com, KAYUAGUNG - Tiga anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diberhentikan secara tidak hormat, Jumat (6/11). Ketiga personel tersebut adalah Bripka Hendra Sutowo, Bripka Antonius, dan Brigadir Hengki Gemesti.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy yang memimpin apel tersebut mengatakan ketiganya dipecat karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003.
“Kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturannya,” kata Alamsyah saat memimpin apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ketiganya digelar di halaman Polres OKI, Jumat (6/11).
Kapolres mengatakan mereka sebelumnya sudah diberikan pembinaan, tetapi tidak berubah, mereka tetap saja melakukan pelanggaran yang sama.
Ada yang karena mereka berutang dengan sesama anggota sehingga tidak lagi masuk, mungkin malu. Kemudian karena terlibat kasus narkoba, dipanggil tidak datang.
“Sudah satu tahun mereka tidak bertugas. Bahkan pihak keluarga dan rekan kerja sudah dihubungi untuk menanyakan yang bersangkutan dan sudah desersi, alhasil tetap mangkir,” ujarnya.
Ia sangat menyayangkan hal ini mengapa bisa terjadi karena tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya. Tetapi karena mereka sudah melakukan kesalahan berulang jadi tidak ada lagi toleransi dan harus dilakukan PTDH ini.
Karena itu, dia meminta kepada para anggota yang sudah baik untuk tetap menjalankan tugasnya. Jadilah polisi yang baik sebagai pelayan masyarakat.