Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata
Jumat, 27 November 2020 – 01:26 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(tob/sumeks)