Kapolres: Bripka Imam Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
jpnn.com, MIMIKA - Polres Mimika menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Imam Basuki pada Senin (4/7).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika I Gede Putra dan dihadiri para pejabat utama polres.
Adapun pemecatan ini sesuai dengan surat keputusan Kapolda Papua dengan nomor Kep/306/V/2022 atas nama Bripka Imam Basuki.
Bripka Imam yang merupakan anggota Satlantas Polres Mimika. Dia dipecat gegara meninggalkan kedinasan Polri selama bertahun-tahun, terhitung sejak 2016.
Atas tindakannya itu, Bripka Imam melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan huruf b PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011.
AKBP I Gede Putra mengatakan pemecatan ini merupakan bentuk sanksi tegas Polri bagi personelnya yang melanggar peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlakui.
“Saya harapkan ini adalah upacara PTDH yang terakhir untuk personel Polres Mimika,” kata I Gede Putra dalam siaran persnya, Senin.
Dia pun berharap seluruh anak buahnya bisa menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan berdampak pada keluarga dan institusi.