Kapolres Sebut 7 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Bukan Jaringan Internasional
“Jika mengandalkan tes urine saja itu tidak bisa. Harus ada bukti sabu, walaupun pada saat itu diperiksa tes urine positif. Tapi kalu tidak ada barang bukti sabunya, tidak bisa kita jerat dengan undang-undang,” ujar kapolres.
Sebab, tutur Kapolres, dari pengakuan para tersangka ini mereka tidak memakai sabu di rumah yang berinisial Y tersebut. Melainkan ditempat lain. Tetapi setelah dikembangkan dari cari tempat mereka ditempat yang disebutkan tersangka ini juga sudah tidak ditemukan buktinya.
“Nah, itu harus relevan. Kita mencari di tempat disebutkan tersangka yang diamankan itu karena mereka mengaku tidak memakai di tempat (rumah Y, Red.) itu, tapi di tempat lain,” tambahnya.
Terkait dengan proses hukum bagi oknum anggota Polri yang terlibat, Kapolres Malinau menegaskan masih melakukan pendalaman.
“Untuk Anggota Polri sedang kita dalami, kalau memang tertlibat kita proses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(ida/jpnn)