Kapolres Sebut Cara Wahyu Membunuh Y Sangat Sadis
Sampai akhirnya pada (26/10) sekitar pukul 01.00 WIB malam, tersangka keluar rumah dengan membawa alat setrum ikan menuju rumah korban.
“Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur,” terang Kapolres.
Setelah memadamkan listrik, tersangka mengintip korban dari sela pintu yang mana tersangka melihat korban terbangun dan menuju ke belakang rumah.
Aksinya pun dilancarkan, saat korban ke belakang Wahyu langsung membekap korban dan membawanya ke sungai.
“Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyetrum Y dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung," beber AKBP Indra.
"Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia.”
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku lantas menghanyutkan korban ke sungai.
“Tersangka saat ini kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan JO pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Indra.