Kapolres Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bendungan Selesai
jpnn.com, KUPANG - Polemik pembangunan Bendungan Tefmo Manikin di Kabupaten Kupang antarwarga terdampak dengan pihak Balai Wilayah Sungai II Nusa Tenggara akhirnya selesai setelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menjadi penengah.
Irwan menyaksikan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II serta pihak yang terkait dalam proses pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.
"Masalah yang terjadi selama ini antarwarga terdampak pembangunan bendungan Manikin dengan Balai Sungai Nusa Tenggara II sudah diselesaikan pada Jumat (24/6), masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun namun baru diselesaikan pada 2022," katanya di Kupang, NTT, Sabtu.
Polemik pembangunan Bendungan Tefmo Manikin sudah hampir tiga tahun berlangsung.
Hal itu menyebabkan proses pembangunan bendungan ini tersendat karena tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan tapal batas.
"Kami melakukan pendekatan selama beberapa kali dengan masyarakat terdampak untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan bendungan Manikin," kata FX Irwan Arianto.
Menurut dia, masyarakat dan Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II telah menyepakati beberapa hal dalam kaitan pembangunan bendungan Tefmo Manikin.
"Tidak ada pemaksaan FX Irwan Arianto dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun kedua belah pihak menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut," tegasnya.