Kapolres Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bendungan Selesai
Dia mengatakan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara tersebut secara transparan wajib dilakukan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.
Dia berharap segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.
“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambahnya.
Dia juga menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan Tefmo Manikin bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.
Setelah dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II I Agus Sosiawan menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan. (antara/jpnn)