Kapolres Ungkap Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 22:00 WIB
Kejadian bermula saat rombongan moge Harley Davidson menyenggol korban. Korban mengejar rombongan hingga di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.
Pelaku dan korban cekcok. Akhirnya pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.
“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.
BACA JUGA: Berita Duka, Sri Astuti Meninggal Dunia di Rumah, TNI dan Polisi Sampai Turun ke Lokasi
Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(one/pojoksatu)