Kapolri : Ada Bukti Pembunuhan Berencana
Rabu, 29 April 2009 – 16:21 WIB
Mantan Kapolda Sumut itu menjelaskan hal tersebut menanggapi pertanyaan tertulis Komisi III DPR mengenai perkembangan penanganan kasus aksi unjuk rasa maut di gedung DPRD Sumut yang berakibat pada meninggalnya Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat. Kapolri juga dimintai penjelasan tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda. Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.