Kapolri Akan Merekrut Novel Baswedan Cs, Koalisi Masyarakat Sipil: Merumitkan Keadaan
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menanggapi wacana pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo segera membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK tanpa syarat.
"Meskipun sebagian kalangan menganggap bahwa pernyataan Kapolri mewakili presiden, Koalisi tetap mendesak presiden untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK," tulis Koalisi dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Berdasarkan informasi yang diterima JPNN, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari belasan ormas/LSM, di antaranya Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Mereka menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN justru merumitkan keadaan.
Sebab, hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut. Mulai dari landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan diemban di kepolisian.
Hal ini penting karena 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian saat bekerja di KPK.
"Sikap presiden dalam isu TWK ini dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada isu penguatan lembaga pemberantasan korupsi."