Kapolri Belum Mengungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Reza Indragiri Bilang Begini
Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:01 WIB
Reza Indragiri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, tetapi itu pun tak wajib untuk dilakukan," ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu mengatakan motif bukan penentu berlanjut atau terhentinya proses pidana.
"Sepanjang terbukti perannya dalam pembunuhan dan jika ada pascapembunuhan Brigadir J, maka sudah cukup untuk dipidana. Terbukti sesuai konstruksi 338 atau 340," ujar Reza Indragiri. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: