Kapolri Bilang Pemilih Masih Boleh Mencoblos Lewat Jam 13.00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemilih tetap boleh memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019 setelah pukul 13.00 WIB, Rabu (17/4) besok.
Pemilih tetap diperbolehkan memilih usai pukul 13.00 WIB dengan syarat si pemilih tersebut telah tercatat kehadirannya atau sedang mengantre. Hal itu dijelaskan Tito untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
(Bacalah: Siapkan Ratusan Amplop untuk Menangkan Istri, Wabup Paluta Ditangkap Polisi)
"Jadi yang beredar selama ini jam 13.00 tutup itu tidak benar. Yang benar, setelah 13.00 tidak boleh daftar lagi," kata Tito dalam video yang dibagikan oleh akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Senin (15/4).
Dalam video itu, Tito memberikan pengarahan kepada anggota Polri di lapangan agar ikut memberikan pemahaman dan informasi terkait hal pencoblosan tersebut kepada masyarakat. (rmol)
PEMILU 2019 AMAN, DAMAI DAN SEJUK
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) April 15, 2019
Beredar informasi bahwa pemilih tidak diperbolehkan memberikan hak suara setelah pukul 13.00 adalah tidak benar. pic.twitter.com/5sFOFDBBjX