Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melampaui kewenangannya, seperti mencampuri urusan dapur media massa.
Hal itu diungkapkan Anam menyusul terbitnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
"Kapolri tidak bisa mengatur media, bukan kewenangan dan kapasitas dia," kata Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (6/4).
Selain itu, dia mengatakan Jenderal Listyo Sigit tidak bisa mengatur fakta yang bisa diliput media dari sebuah kasus, menyusul terbitnya surat telegram itu.
"Jadi, yang mengatur media atau kerja jurnalistik adalah kode etik jurnalistik dan mekanisme dewan pers," ujar eks pengacara aktivis HAM Munir tersebut.
Anam pun menilai pelanggaran HAM bisa terjadi setelah terbitnya surat telegram Jenderal Sigit.
Dia meminta surat telegram segera dievaluasi, bahkan dicabut.
"Ada baiknya kebijakan itu ditarik kembali," beber Choirul Anam.