Kapolri Ingatkan Empat Hal Ini kepada Massa Aksi 55
Rabu, 03 Mei 2017 – 10:51 WIB
"Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu jangan mengganggu, kemudian ikuti pasal 6 UU nomor 9 tahun 98," kata Tito.(boy/jpnn)
"Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu jangan mengganggu, kemudian ikuti pasal 6 UU nomor 9 tahun 98," kata Tito.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News