Kapolri Ingin Rekrut Novel Baswedan Cs, Ferdinand: Itu Give Away, Upaya Bijak dari Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Ketua LHB Pelita Umat Chandra Purna Irawan yang menyatakan pengangkatan 56 pegawai KPK sebagai ASN di Polri sebagai upaya menyelamatkan wibawa presiden.
Ferdinand menilai pernyataan tersebut menyesatkan karena Novel Baswedan Cs tidak memiliki hak untuk menuntut apa pun.
"Mereka ini, kan, sudah tidak berhak menuntut apa pun karena keputusan hukum bahkan sampai di Mahkamah Agung sudah memiliki keputusan bahwa TWK yang dilakukan oleh KPK itu sah dan tidak melanggar apa pun," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (30/9).
Eks politikus Partai Demokrat itu menegaskan keputusan hukum sudah menyatakan 56 pegawai KPK memang tidak layak menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi, kalau ada tuduhan atau pendapat yang menyatakan bahwa ini menjaga wibawa presiden, saya pikir itu pendapat yang ngawur, tidak tepat, dan menyesatkan," tambah Ferdinand.
Dia mengatakan pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri justru menjadi upaya solutif dan belas kasihan dari presiden untuk mengakhiri polemik.
Sebab, lanjut Ferdinand, Novel Baswedan Cs membuat kegaduhan setiap hari dengan pendapat-pendapat dari berbagai pihak yang meminta mereka untuk diangkat menjadi ASN di KPK.
"Bahkan, terakhir sekelompok kecil mahasiswa mengatasnamakan BEM SI demo untuk meminta presiden bertindak mengangkat mereka (56 pegawai KPK) menjadi ASN," ucapnya.