Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari MuladiRabu, 25 Agustus 2010 – 05:17 WIB
Rekaman tersebut yang menjadi barang bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
Namun saat ada perintah Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anggodo Widjojo, ternyata bukti tersebut tidak ada. Padahal, menurut Sugeng, dengan status tersangka Bibit-Chandra, proses pemberantasan korupsi menjadi terhambat.Dalam gugatan tersebut, Kapolri menjadi pihak tergugat I, sementara Jaksa Agung adalah tergugat II. "Kapolri dan Jaksa Agung harus mengakui bahwa ucapannya itu bohong," tegas Sugeng.