Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari MuladiRabu, 25 Agustus 2010 – 05:17 WIB
Selain itu, Kapolri dan Jaksa Agung secara tanggung renteng kerugian materiil senilai Rp 10 juta. Jumlah itu dihitung secara proporsional, yakni senilai dengan biaya perkara, biaya banding atau kasasi, biaya panggilan untuk para tergugat, biaya materai untuk alat bukti, serta biaya fotocopy berkas perkara. "Tuntutan inti kami adalah permintaan maaf dari Kapolri dan Jaksa Agung," kata Sugeng.
Terpisah, pihak Kejaksaan Agung mempersilakan gugatan perdata yang didaftarkan tim pembela suara rakyat antikriminalisasi itu. "Silakan saja. Itu hak mereka," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin.Namun dia membantah jika pihak Kejaksaan Agung disebut telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak pernah mengatakan ada rekaman.
"Pernah nggak Pak Jaksa Agung mengatakan ada rekaman? Nggak pernah. Tapi ada hubungan," terang mantan wakil Kejati Sumut itu. Bukti adanya hubungan itu terdapat dalam berkas perkara. Bagaimana dengan tuntutan agar jaksa agung meminta maaf? "Ya nggak perlu, karena tidak berbohong," jawabnya. (fal/agm)