Kapolri Jelaskan Status Ariel, Luna Maya dan Cut Tari
Selasa, 22 Juni 2010 – 13:34 WIB
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Ariel dalam kasus video porno, menurut BHD dikarenakan penyidik sudah melihat terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik melihat dari aspek unsur pidana yang sudah terpenuhi. Sehingga seseorang dapat diposisikan sebagai tersangka.
Terkait dengan pelanggaran UU Pornografi, UU ITE dan UU Perfilman yang dilakukan Ariel, BHD menjelaskan singkat, "Itu domainnya penyidik." pungkasnya.(RMOL/fuz/jpnn)