Kapolri Jenderal Listyo Bilang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction of justice dan juga kasus-kasus yang lain memang sedang berproses akan menyusul," tutur Listyo.
Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!