Kapolri Jenderal Listyo Singgung Kasus Rasisme Ambroncius Nababan, Kalimatnya Tegas
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji bahwa bakal selektif dalam penerapan UU ITE suatu kasus.
Hal itu guna menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di UU ITE. Termasuk, menghindari anggapan kriminalisasi menggunakan UU tersebut.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE. Ini bisa ditekan dan dikendalikan," jelas ucap Listyo Sigit.
Baca Juga: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Selanjutnya, Polri akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani kasus terkait UU ITE, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: