Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas.
"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Sutarman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.
Saat ini, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ujarnya. (dil/jpnn)