Kapolri Sebut Nakhoda KM Sinar Bangun Bisa Dipidana
jpnn.com, SIMALUNGUN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung turun melihat secara langsung proses pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Kamis (21/6).
Kapolri mengatakan tim SAR saat ini tengah melakukan dua kegiatan besar dalam pencarian para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
“Ada 2 kegiatan besar yang dilakukan saat ini. Yang pertama adalah Search and Rescue, mencari dan menemukan para korban atas inseden yang terjadi. Kepala Basarnas sebagai Lidik dalam rangka pencarian dan penyelamatan,” terang Kapolri, dihadapan para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan.
Dijelaskan Tito, Polri mendukung dalam kegiatan interview adanya pengutipan masuk ke Pelabuhan Rp 1.000 dan di kapal harus membayar Rp15.000.
“Supaya kita dapat pastikan jumlah penumpang. Jumlah data yang 184 orang itu tidak relieble. Karena berdasarkan 1 sumber, yaitu baru pengaduan, bisa saja yang diadukan itu masih belum di kapal, padahal masih jalan, itu bisa terjadi. Untuk itu Polri dukung penuh untuk mendapatkan data itu,” tambah Tito.
Menurut Tito, pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan. Kalau ditemukan peristiwa pidana, maka akan dilakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
“Penyelidikan kita awal, melihat ada terjadi kelalaian. Pasal 360 KUHP, barang siapa karena lalainya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana karena lalainya. Kalau sengaja 338 KUHP bisa juga, tapi ini kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,” katanya.
Dari informasi yang sudah dikumpulkan, lanjut Kapolri, pihaknya sudah mendapatkan data bahwa Nakhoda sudah sering membawa penumpang yang melebihi muatan.