Kapolri Sebut Nakhoda KM Sinar Bangun Bisa Dipidana
“Kapal ini kalau tidak salah Grossnya 17 Ton, mampu menampung lebih kurang 60-an orang saja, idealnya. Tapi bisa sampai kadang-kadang dia mengangkat 150 orang, begitu biasanya tidak ada masalah, namun ketika ada angin timbul masalah,” kata Tito.
Tito memastikan pihaknya melakukan penyelidikan. Jika karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka yang pertama tersangka adalah nahkoda.
“Apalagi manifest tidak ada, life jacket tidak ada. Kebetulan nahkodanya adalah pemiliknya,” tambahnya.
“Yang mengawasinya ini supaya itu taat aturan siapa? Sudah jelas diatur untuk Kapal dengan berat di bawah Gross 5 GT, izin dan pengawasannya oleh Dinas Kabupaten.
“Kemudian untuk Gross 5-30 GT, itu izin dan pengawasannya adalah Dinas Perhubungan Provinsi. Dan Gross 30 GT ke atas oleh Kementrian Perhubungan Pusat. Di sini 17 GT, itu kewenangan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan. Selain nahkoda, maka pengawasnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan Dinas Provinsi akan kita dengar keterangannya nanti,”pungkas Tito. (adi/esa)