Kapolsek Diserang Teroris, PPP: Ancaman Itu Nyata
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, penikaman terhadap Kapolsek Tengerang Kompol Efendi oleh seorang pria inisial SA (21), merupakan bentuk nyata teror.
"Teror itu memang ancaman nyata," kata Arsul di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/10).
Sekaligus, kata politikus PPP itu, kejadian ini mengkonfirmasi data yang pernah disampaikan BNPT maupun Polri di komisi III, terkait jaringan teroris.
Belum lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) juga pernah menyampaikan temuan mengenai aliran dana yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme dari berbagai negara ke Indonesia.
Karena itu, anggota Pansus RUU Terorisme ini menekankan pentingnya aspek pencegahan. Termasuk penguatan terhadap lembaga penegak hukum dalam rangka antisipasi terjadinya teror.
Pada posisinya, Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menyatakan bahwa fraksinya di DPR tidak akan menghapus Pasal 43 a dan 43 b draft RUU Anti Terorisme yang sedang dibahas di Pansus DPR.
Bunyi Pasal 43 a "penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu 6 bulan".
"Aspek pencegahan, tantangannya adalah bagaimana merumuskan Pasal 43a itu tetap dalam koridor hak asasi manusia. Kalau PPP, kami tidak akan menghapus pasal itu, tapi harus dikasih norma yang jelas," ujar Arsul.