Kapolsek ini Hadirkan Layanan SKCK Keliling
Selasa, 16 Oktober 2018 – 15:29 WIB
AKP Mellysa mengatakan, pelayanannya memang cepat dan mudah. Asal, syarat yang dibawa pemohon sudah lengkap. Misalnya, pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP, KK, akta, dan pasfoto berukuran 4 x 6. Warna background foto harus merah. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi Rp 30 ribu.
Mellysa memang tipikal polisi yang ingin memudahkan layanan untuk masyarakat. Jika perlu, Mellysa bahkan menyebut ingin menyediakan layanan polisi hingga ke rumah-rumah. "Tapi, itu jika situasi dan kondisi memungkinkan. Sekarang masih susah. Karena keterbatasan sumber daya," paparnya.
Lulusan Akpol 2006 itu menerangkan, dirinya terinspirasi program unggulannya saat menjabat Kasatlantas Polres Jombang pada 2015-2017. "Saat itu, saya membuat program Polisi Judes atau polisi jujug desa," kata Mellysa sambil menunjukkan fotonya saat menjadi Kasatlantas. Program itu dilanjutkan ketika dia menjabat Kasatlantas Polres Pasuruan.