Kapolsek Pelaku Pencabulan Putri Tersangka Kok Hanya Dipecat?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merespons aksi bejat seorang Kapolsek berinisial IGDN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Oknum polisi tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri dari seorang tersangka yang mendekam di penjara.
Kapolsek tersebut diduga mengiming-imingi korban dengan imbalan bisa membebaskan sang ayah dari tahanan.
Staf Devis Hukum KontraS Adelita Ayas mengatakan tindakan oknum tersebut sudah menyalahi wewenang sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut dalam hal memanipulasi anak sehingga terjadi pelecehan seksual," kata Adelita saat dihubungi JPNN.com, Jumat (22/10).
Adelita mengatakan tak hanya mendorong penyidik memecat oknum tersebut, tetapi KontraS juga meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.
Atas dasar itu, Adelita menilai aksi oknum Kapolsek itu menyalahi wewenang tugasnya.
"Kami mendorong biar kasus ini sampai ke ranah pidana atau diproses secara hukum yang berlaku atau bisa di peradilan umum. Jadi, kalau hanya dipecat, ya, enak banget," ucap Adelita.