Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat
Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak BerperkaraRabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB
Rifan sendiri sedang berperkara di PN Denpasar atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas perjanjian harta diluar nikah. Namun, dalam persidangan kemarin Putu membantah kalau fasilitas itu mempengaruhi independensinya. Versinya, karaoke dilakukan paska perkara tersebut diputus olehnya dan Rifan dinyatakan kalah.
Lantas, dia mencoba membela diri dengan menyebut dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar. Oleh sebab itu, dia menyampaikan keinginan agar bisa mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa KY. "Saya diintervensi ketua PN Denpasar. Kenapa saya dikorbankan, sementara beliau enak-enakan disana," keluhnya.
JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Sepak Bola
Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
Jumat, 29 November 2024 – 00:05 WIB - Jatim Terkini
Kebakaran di Emperor SPA Surabaya Diduga Akibat Overheat, 2 Pekerja Sesak Napas
Kamis, 28 November 2024 – 22:25 WIB - Bisnis
Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
Kamis, 28 November 2024 – 22:35 WIB