Karawang Segera Terbitkan Izin untuk Kereta Cepat
Menurut Eka, revisi RTRW Karawang akan dilakukan pada tahun 2018. Untuk PP tentang kereta cepat itu belum diberikan ke Pemkab Karawang dan daerah lainnya yang lahannya dilewati oleh kereta cepat itu. "PP tentang kereta cepat itu belum disosialisasikan pada daerah" katanya.
Dikatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan oleh PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) dan saat ini sedang mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang. Untuk pembebasan lahan sendiri saat ini sedang ditempuh oleh PT KCIC. "Lahan yang digunakan untuk kereta cepat yang melintasi Karawang sebagian besar adalah lahan Perhutani dan sisanya berada di lahan perusahaan dan warga," katanya.
Dijelaskan, Pemkab Karawang sendiri mengusulkan kepada PT KCIC agar membuat kawasan terminal terpadu di KM 42 seluas 250 hektar, yang didalamnya rencananya ada terminal bus, pertokoan, perumahan dan lainnya.
"Kita juga akan membuka exit tol yang di KM 42, agar dekat dengan kawasan terminal terpadu tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Karawang sedang menyesuaikan pembangunan kereta cepat itu dengan melakukan pelebaran jalan. Agar pelosok juga bisa menjangkau kereta cepat itu.
"Tugas kita (daerah) untuk memfasilitasi pemerintah pusat dan PT KCIC dalam membangun jalur kereta cepat itu. Seperti melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan yang lahannya terlewati oleh jalur kereta cepat," katanya. (use/din)