Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karding Bela BIN dari Tudingan ICW soal Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 – 23:05 WIB
Karding Bela BIN dari Tudingan ICW soal Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Badan Intelijen Negara (BIN) terkait persoalan Djoko Tjandra, tidak proporsional dan tak pada tempatnya.

"Karena kewenangan penegakan hukum termasuk penangkapan itu dimiliki oleh penegak hukum dalam hal ini polisi, interpol dan juga kejaksaan ataupun KPK," kata Karding dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7).

Mantan sekjen PKB itu mengatakan bila melihat kasus Djoko Tjandra, maka terlalu jauh kalau tiba-tiba mengalamatkan kesalahan itu kepada BIN, instansi yang dipimpin Jenderal (Purn) Budi Gunawan alias Pak BG itu.

Menurut dia, bila melihat cerita dan kasusnya, banyak oknum yang sudah diproses secara hukum misalnya dari kepolisian Brigjen Prasetijo yang telah berstatus tersangka. Kemudian, kata Karding, sedang ada penyelidikan terhadap oknum imigrasi, kejaksaan, aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko.

"Artinya ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," jelas Karding.

Dari sisi kewenangan, lanjut Karding, sebenarnya BIN lebih banyak pada tugas penyediaan informasi kepada presiden. Apalagi dengan keputusan presiden (keppres) yang baru terkait BIN, yang mengatur tentang hal-hal besar seperti keamanan nasional.

"Jadi, kalau menurut saya kok agak jauh dari sasaran tembaknya temen-temen ICW," katanya.

BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam

ICW dinilai tidak proporsional meminta Jokowi mengevaluasi BIN terkait kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close