Karena Ingin Rujuk, Bayi Diculik
Sabtu, 03 November 2012 – 02:48 WIB
"Jadi selama dia Alor itu, pelaku tinggal dengan berpindah-pindah di rumah keluarganya. Ketika mengatahui orang tuanya mau ke Makassar untuk menghadiri wisuda sepupunya, Mimin kemudian juga berangkat ke Makassar pada 26 Oktober lalu dengan menggunakan kapal Siguntang usai lebaran haji," jelas Kompol Amiruddin.
Di Makassar, Mimin memang berniat mencari bayi. Tujuannya, ingin diperlihatkan kepada ibunya bahwa itulah anak yang dikandungnya saat lari dari rumah. Itu agar orang tuanya merasa ibah dan menerima Mimin kembali.
Kompol Amiruddin menjelaskan, atas tindak pidana yang dilakukan, Mimin akan dijerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Acamannya, 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun. Denda paling besar 600 juta dan paling ringan 30 juta.