Karhutla di Riau Capai 4.376 Hektare, Polda Tetapkan 20 Tersangka Perorangan
jpnn.com, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning sudah mencapai 4.376 hektare. Namun, sisi penegakan hukum dinilai tidak sebanding, meski Polda Riau beserta jajaran berhasil menjerat sebanyak 20 orang tersangka.
Berdasarkan data dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau tertanggal 3 Agustus 2019, Kabupaten Bengkalis masih menjadi wilayah terluas yang hangus terbakar.
BACA JUGA: Seorang Siswi Ditemukan Tewas Telungkup Tanpa Busana di Perkebunan
Yakni sekitar 1.475,58 hektare, Rokan Hilir (Rohil) 992,95 hektare, Siak dengan lahan terbakar mencapai 531,6 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangan kasus tindakan pidana karhutla menjadi atensi Korps Bhayangkara Riau berserta jajaran. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menetapkan 20 tersangka sejak awal Januari 2019 lalu.
“Kami menangani 20 LP (laporan polisi, red) dengan 20 tersangka atas luasan lahan terbakar 204,9 hektare,” ungkap Sunarto seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terhadap perkara itu, sambung pria yang akrab sapa Narto, ditangani oleh sembilan Polresta. Di antaranya, Polres Inhil menangani satu perkara dan menjerat satu, Polres Rohil mengusut tiga perkara dengan menjerat tiga orang tersangka dan Polres Dumai menetapkan lima orang tersangka dari lima perkara.
Lalu, Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dan menjerat dua orang tersangka, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing masing-masing dengan satu perkara dan satu tersangka. Polres Bengkalis menangani tiga perkara dan tiga tersangka, Polres Inhu dan Polres mengusut masing-masing dua kasus dan dua tersangka.