Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," tegasnya.
Kompol Lando menerangkan untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar, yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi.
Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"Untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2.
Lando mengingatkan anggota Polri mesti menjadikan pemecatan empat polisi itu sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.(antara/jpnn)