Karjono Dorong Pengasuh Pesantren Teguh Cetak Santri Berkarakter Pancasila
Karjono juga mengajak para pengasuh pesatren se-Indonesia untuk memperkuat Ideologi Pancasila sebagai Benteng Perdamaian dan Dasar Pembangunan sumber daya manusia yang maju dengan kreatifitas dan inovasi.
“Hasil survey BNPT, 85% milenial rentan terpapar radikalisme. Kenapa? Karena satu, belum tumbuh ketertiban sosial; dua, belum tumbuh kepatuhan hukum; tiga, belum tumbuh itikad baik bermedia sosial”, paparnya.
Dalam membentengi keterpaparan paham radikalisme, pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam Pasal 38, Huruf b dijelaskan, fungsi dakwah oleh pesanten mengajarkan pemahaman dan ketelafanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Pasal 38, Huruf c dijelaskan bahwa pesantren berperan menyiapkan para pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur Bangsa Indonesia," tandas Karjono. (jpnn)